Langgur, LanggurNews.com | Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka kasus pembacokan di Ohoibun, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kasus tersebut terjadi tepat di samping Hotel Dragon dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Penyerahan tersangka disampaikan dalam press release yang digelar Polres Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026) pukul 14.00 WIT.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada 19 September 2025 dini hari.
Korban bernama Ferdinandus Talaud dibacok oleh pelaku berinisial DJF alias Jordy bersama rekannya MS alias Melvin di depan Hotel Dragon, Ohoibun.
Kronologi bermula saat kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor hendak membeli minuman keras jenis sageru.
Saat melintas di samping Hotel Dragon, keduanya ditegur oleh seorang teman korban berinisial RG hingga terjadi adu mulut.
“Korban sempat melerai pertengkaran tersebut, namun pelaku tidak terima ditegur,” ujar Kapolres.
Pelaku kemudian pergi mengambil senjata tajam jenis parang di rumah Jordy yang berada di depan Polres Tual. Mereka kembali ke lokasi untuk mencari RG, namun karena tidak menemukan yang bersangkutan, pelaku melampiaskan amarah kepada korban.
Pelaku mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali. Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga mengalami luka robek serius pada telapak tangan hingga ibu jari, bahkan tulang jarinya putus. Korban kemudian dilarikan ke RS Karel Satsuitubun Langgur.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil profiling tim opsnal, polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Pada Selasa (20/1/2026), tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terpengaruh aksi provokatif yang dapat memicu konflik di Tanah Evav.






































































































