Langgur, LanggurNews.com | Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap dua pelaku pengeroyokan yang diduga menjadi pemicu tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul beredarnya video aksi saling lempar di media sosial.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (10/3/2026) mengatakan, kedua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.
Kapolres menjelaskan, saat itu kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras jenis sopi dan melintas menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas, M.R melihat korban E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko.
“Kedua pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban. Pelaku M.R langsung menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan kepalan tangan,” kata Rian.
Saat kejadian, L.M kemudian memeluk tubuh korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Korban bahkan sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku.
Meski sempat berdiri kembali sambil menangkis pukulan dengan kedua tangan, korban terus dipukul oleh kedua pelaku hingga akhirnya peristiwa tersebut dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT terjadi aksi saling lempar di Kompleks Mangga Dua Langgur. Video amatir kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian berkolaborasi dengan Kepala Ohoi Langgur serta perangkat desa untuk mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di wilayah Langgur.
“Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara, situasi kamtibmas kembali aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolres mengatakan motif pengeroyokan diduga dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban terkait perkelahian yang pernah terjadi sebelumnya di Kompleks Mangga Dua Langgur.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya untuk mencegah konflik serupa terulang.
Polisi bersama perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda setempat melakukan patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan senjata tajam.
“Kami juga mengimbau para pemuda agar menghindari miras dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal,” katanya.
Kapolres meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.






































































































