Namlea, LanggurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi – Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU di Aula Hotel Grand Sarah, Kamis pagi (8/5). Rapat turut dihadiri Sekda Muh. Ilyas Hamid, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, jajaran Bawaslu, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua KPU Buru, Walid Aziz, dalam pembacaan hasil pleno menyebutkan bahwa pasangan nomor urut 2 itu meraih 22.408 suara sah, atau 28,65% dari total suara sah dalam Pilkada Buru 2024.
Dengan hasil tersebut, Ikram – Sudarmo ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Penetapan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 140/PY.02.I-BA/8104/2025 dan Surat Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2025.
Pengumuman resmi dilakukan pada pukul 10.12 WIT dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan, Kamis (8/5), di Namlea.
Sementara itu, anggota DPRD Buru, Muh. Rustam Fadly Tukuboya, menyampaikan bahwa keputusan KPU ini akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pleno DPRD Kabupaten Buru yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































