Langgur, LanggurNews.com – Inspektorat Kabupaten malra (Malra) dibawah kepemimpinan Plt Inspektur Silver Leatemia telah menunjukan profesionalitas dalam bekerja.
Hal ini terbukti dengan dugaan penyerahan hasil penghitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu disampaikan Plt Inspektur Malra Silver Leatemia kepada media ini di Langgur, Rabu (19/2/2025) sore.
Dokumen hasil penghitungan kerugian negara itu sebagai alat bukti pihak Kejari Malra dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2022.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Inspektorat Malra sebagai APIP bersama Kejari Malra telah melakukan ekspose terkait kerugian negara.
Ekspos dimaksud yakni untuk melakukan penyamaan presepsi terkait dengan bagian-bagian yang menjadi kerugian negara.
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Malra melaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati setempat, tepatnya di Bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Selasa (17/12/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan karena erat hubungannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan danah hibah terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun Anggaran 2022.
Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.
Dari hasil geledah Kantor Bupati Malra, ada 16 dokumen yang disita dari kedua instansi itu, yakni Bagian Kesra sebanyak 11 dokumen dan lima dari BKAD.
Tidak cukup sampai disitu, uang tunai sebesar Rp.150 juta milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra yang tersimpan pada rekening Bank Maluku, disita Tim Penyidik Kejari Malra pada Kamis (19/12/2024).
Editor : geraLdo






































































































