Jakarta, LanggurNews.com | Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan seluruh bukti percakapan dan catatan digital yang mengungkap praktik suap telah diakui para terdakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
“Semua alat bukti digital yang kami ajukan telah dibenarkan oleh para terdakwa di persidangan,” kata Andi Setyawan usai sidang.
Jaksa memaparkan, fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim terkait.
Menurut JPU, praktik suap tersebut dilakukan dengan modus yang tidak biasa. Tindakan penyuapan sengaja dibungkus menggunakan skema yuridis agar tampak sah secara hukum.
“Namun pada hakikatnya, itu merupakan perbuatan suap,” ujar Andi.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah uang suap.
Saksi Wahyu Gunawan mengaku menerima dana sekitar USD 2 juta. Sementara terdakwa Ariyanto Bakri menyebut adanya permintaan uang hingga USD 60 juta.
“Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan penuntut umum terkait pihak yang menikmati selisih dana tersebut,” kata Andi.
Selain itu, JPU mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan perusahaan yang tidak memiliki aktivitas usaha inti. Perseroan terbatas (PT) tersebut diduga hanya digunakan sebagai sarana menyamarkan kepemilikan aset pribadi.
“Perusahaan itu dipakai untuk menampung aset, termasuk kendaraan, yang diatasnamakan badan hukum guna menyamarkan asal-usul harta,” ujar Andi.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing terdakwa.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































