Namlea, LanggurNews.com | Kapolsek Polsek Namlea Iptu Charles Langitan memimpin Patroli Quick Response Time (QRT) di wilayah Kota Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu malam (14/2/2026).
Patroli yang berlangsung dari pukul 21.47 WIT hingga 24.07 WIT itu digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah serta perayaan Tahun Baru Imlek.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Namlea Gita K. Kiahaly, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Buru Hasan IPA, aparat kecamatan, perangkat desa, personel Polsek Namlea, serta anggota Satpol PP.
“Patroli menyasar lokasi keramaian, tempat rawan gangguan kamtibmas, penginapan, dan kos-kosan di wilayah Kota Namlea,” kata Iptu Charles, Minggu (15/2/2026).
Petugas memulai patroli dengan menyambangi sejumlah kos-kosan dan memberikan imbauan kepada penghuni serta pemilik kos agar menjaga ketertiban dan menghindari penyakit masyarakat. Patroli kemudian dilanjutkan ke beberapa penginapan.
Di salah satu penginapan, petugas mengamankan dua perempuan dan satu pria tanpa identitas diri.
Sementara di penginapan lainnya, petugas mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri serta satu perempuan tanpa identitas. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Namlea untuk diberikan pembinaan.
Selain itu, petugas turut menyosialisasikan ketentuan KUHP terbaru, khususnya Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.
Iptu Charles mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, menghindari balap liar, penyalahgunaan miras dan narkoba, perjudian, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.





































































































