Langgur, LanggurNews.com – Tanggal 30 November 2024 adalah waktu yang tepat bagi seorang Nicodemus Ubro untuk mengakhiri masa pengabdiannya sebagai abdi negara.
Nicodemus Ubro telah mengakhiri tugas selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul masa purnabaktinya.
Jabatan terakhirnya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang diembannya selama setahun.
Selama mengemban tugas sebagai seorang Pj Sekda, Ubro telah menunjukkan kelasnya sebagai seorang birokrat handal membantu Pj Bupati dalam menakhodai “bahtera” pemerintahan di tengah masa transisi.
Sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan sebagai seorang pejabat daerah, Ubro pun mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini ia gunakan bertugas.
Tidak hanya itu, kunci ruangan Sekda yang ia tempati pun dikembalikan.
Kendaraan dinas berupa satu unit mobil dengan nomor DE 9 C serta kunci ruang kerjanya ia serahkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekda Malra, Nurjanah Yunus di kantor Bupati setempat, Rabu (4/12/2024).
“Menutup masa tugas saya sebagai Pj Sekda Malra, hari ini saya secara resmi mengembalikan aset milik Pemda yang telah digunakan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab saya,” ujar Ubro.
Ubro menegaskan, pengembalian aset negara tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
“Sebagai pejabat, kita wajib menyerahkan kembali aset yang telah digunakan kepada pemerintah untuk dipergunakan oleh pejabat berikutnya. Ini adalah bagian dari ketaatan kita terhadap aturan yang berlaku,” tandas Ubro.
Langkah seorang Nicodemus Ubro telah memberikan contoh kepada pejabat lain tentang apa itu tanggung jawab dan integritas.
Terima kasih bapak Nicodemus Ubro, atas pengabdian kepada daerah ini!!






































































































