Jakarta, LanggurNews.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menekankan pentingnya optimalisasi aset desa guna mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Inventarisasi aset yang tidak terpakai (idle) kini menjadi fokus utama Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas, Ferry Juliantono, menegaskan keberadaan aset fisik menjadi syarat mutlak bagi koperasi untuk bisa berjalan maksimal.
Aset seperti balai desa, eks bangunan SD Inpres, hingga gedung milik PT Pos Indonesia yang sudah tidak digunakan dapat dialihfungsikan untuk mendukung usaha koperasi.
“Jumlah dan lokasi aset perlu segera diinventarisasi agar bisa dimanfaatkan Kopdes/Kel, yang pada Agustus–September ini sudah masuk tahap operasionalisasi,” kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Ferry, data aset milik pemerintah baik pusat maupun daerah akan terus bertambah sejalan dengan proses pendataan lintas kementerian/lembaga.
“Masing-masing kementerian menyerahkan data asetnya, nanti kami padukan ke dalam microsite,” ujarnya.
Ferry menargetkan 15 ribu koperasi sudah beroperasi pada Agustus 2025, sehingga percepatan inventarisasi aset perlu segera dituntaskan.
“Kalau tidak didukung aset fisik, operasional Kopdes tidak bisa dimulai. Karena itu kelembagaan dan infrastruktur harus dipastikan tersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Bahri, mengungkapkan bahwa dari total 75.266 desa, baru sekitar 21 persen (16.059 desa) yang melaporkan inventarisasi aset. Artinya, masih ada lebih dari 59 ribu desa yang belum melaporkan.
Bahri menjelaskan kendala utama adalah belum adanya pemisahan data yang jelas antara aset tanah dan bangunan, baik yang digunakan maupun idle.
Untuk mempercepat proses, Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah termasuk kepala desa/lurah agar segera melaporkan aset idle untuk disinkronisasi dan dimanfaatkan mendukung operasional koperasi.
(Kemenkop/Langgurnews)






































































































