Namlea, LanggurNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea membebaskan tiga warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sepanjang bulan Juli 2025.
Warga binaan berinisial ARD menjadi penerima terakhir PB bulan ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.192.PK.05.03 Tahun 2025.
Kepala Lapas Namlea, M.M. Marasabessy, menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang memperoleh PB pada periode ini merupakan pelaku tindak pidana perlindungan anak.
“Pada bulan ini kami telah memberikan PB kepada dua warga binaan, ditambah satu orang lagi yang baru dibebaskan hari ini, sehingga total menjadi tiga orang. Semuanya memiliki latar belakang kasus perlindungan anak,” jelas Marasabessy, Rabu (30/7/2026).
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk program reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan warga binaan secara bertahap ke tengah masyarakat.
Kalapas menjelaskan bahwa PB hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu seperti aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Kami terus mengusulkan warga binaan yang layak melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambah Marasabessy.
Sejak Januari hingga Juli 2025, Lapas Namlea telah memberikan program reintegrasi sosial kepada 15 warga binaan, terdiri dari: 8 orang melalui Pembebasan Bersyarat (PB), dan 7 orang melalui Cuti Bersyarat (CB) — khusus bagi narapidana dengan pidana kurang dari 1 tahun 6 bulan.
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menambahkan bahwa proses pembebasan warga binaan ARD telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh prosedur telah dijalankan, mulai dari penyerahan ke Kejaksaan Negeri hingga ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ungkapnya.
Mustafa menekankan bahwa meskipun telah dibebaskan melalui PB, narapidana belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum.
“Selama masa PB, yang bersangkutan masih menjadi klien Bapas. Ia wajib melapor secara berkala dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































