Namlea, LanggurNews.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial MS resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lapas Namlea, M.M. Marasabessy, menjelaskan bahwa pembebasan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Sesuai Keppres dan surat edaran yang baru kami terima, satu warga binaan kami atas nama MS termasuk dalam daftar penerima amnesti. Yang bersangkutan langsung kami bebaskan hari ini juga,” ujar Marasabessy.
MS merupakan narapidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan dakwaan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Menurut Marasabessy, seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan identitas, verifikasi data fisik, serta unggah dokumen amnesti ke dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami pastikan data narapidana cocok dengan dokumen Keppres. Proses pengeluaran dilakukan dengan panduan yang telah ditetapkan Ditjenpas,” jelasnya.
Sebelum keputusan dikeluarkan, Lapas Namlea telah melaksanakan verifikasi dan asesmen terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ditjenpas Nomor PAS-PK.02.02–51 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti.
Amnesti diberikan kepada narapidana pengguna narkotika tertentu, pelanggar UU ITE, penyandang disabilitas, anak binaan, dan pelaku tindak pidana makar. Proses seleksi dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Dari hasil asesmen, hanya satu nama yang memenuhi syarat, yakni MS, dan namanya tercantum dalam Keppres Presiden,” terang Marasabessy.
Marasabessy berharap MS dapat mensyukuri pembebasan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Amnesti adalah bentuk pengampunan langsung dari Presiden. Kami harap saudara MS dapat menjaga kepercayaan ini dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Amnesti diberikan sebagai bagian dari kebijakan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































