Langgur, LanggurNews.com – Pasca viralnya surat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Tenggara (Malra) kepada Kepala Dinas Sosial Daerah (Dinsosda) setempat, kegaduhan pun muncul di tengah masyarakat.
Dalam suratnya itu, Kadis Kesehatan menjelaskan, Jamkesda untuk warga kurang mampu di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk sementara tidak dapat dilayani.
Hal itu karena biaya pelayanan Jamkesda sampai dengan akhir tahun 2024 belum dapat diselesaikan oleh Pemda Malra.
Berikut isi surat Kadinkes Malra :
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Malra melalui Jamkesda untuk sementara tidak dapat dilayani di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, karena biaya pelayanan Jamkesda sampai dengan akhir tahun 2024 belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu diharapkan penerbitan Surat Keterangan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu oleh Dinas Sosial Daerah untuk sementara dapat dihentikan.
Alhasil, surat yang konon kabarnya bersifat koordinatif itu akhirnya bocor dan beredar luas bahkan viral di tengah masyarakat.
Pasca viralnya “surat sakti” itu, sejumlah OKP/Ormas dan Aliansi menggelar aksi demonstrasi, Senin (20/1/2025), meminta pertanggungjawaban pihak eksekutiff dan legislatif terhadap persoalan dimaksud.
Dengan tidak dilayaninya Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun, tentunya sangat melukai hati warga masyarakat yang menaruh harapan pada program pemerintah daerah itu.
Massa aksi lebih dahulu melakukan demo di Kantor Bupati setempat.
Di kantor yang beberapa waktu lalu sempat viral karena ulah mantan Kabag Hukum melakukan aksi (ribut-ribut) tidak terima dirinya diberhentikan dari jabatan itu, massa aksi mempertanyakan isi surat Kepala Dinas Kesehatan yang telah melukai hati warga kurang mampu seantero Malra.
Plt Sekda Malra, Nurjanah Yunus, hadir dan mendengarkan langsung setiap orasi yang disampaikan para pendemo.
Massa aksi pun menyerahkan dokumen pernyataan sikap mereka terkait dengan “surat sakti” yang telah menimbulkan kegaduhan itu.
Dari kantor Bupati, para pendemo selanjutnya menuju gedung parlemen di Jalan Soekarno-Hatta Ohoijang Langgur.
Diketahui, di hari yang sama, sejak pagi hingga siang, DPRD Malra melalui Komisi II melakukan rapat dengar pendapat bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial terkait persoalan Jamkesda.
Tiba di lokasi, massa aksi kemudian menduduki halaman kantor DPRD.
Mereka masuk melalui bagian belakang (samping) kantor, karena pintu pagar depan digembok oleh pihak DPRD.
Meskipun digembok, tidak mengurungkan niat dan perjuangan para pendemo untuk memasuki halaman gedung parlemen itu.
Padahal, saat itu adalah hari Senin, dimana seharusnya pimpinan dan anggota DPRD masuk kantor (kecuali mereka yang berhalangan karena tugas).
Akan tetapi, kantor itu pun nampak lengang dan sepi layaknya hari libur
Sekitar satu jam gabungan OKP/Ormas dan Aliansi berorasi, meminta pimpinan DPRD untuk hadir di gedung itu.
Secara bergantian, para orator handal dari OKP/Ormas dan Aliansi itu menyuarakan maksud dan tujuan mereka hadir di kantor itu.
Pimpinan serta Anggota Komisi II DPRD yang baru saja selesai melakukan RDP bersama Kadinkes dan Kadinsosda Malra itu akhirnya menemui para pendemo.
Kendati demikian, para pendemo tetap pada tuntutannya yakni meminta pimpinan DPRD untuk hadir.
Satu jam berlalu, akhhirnya Wakil Ketua I DPRD Yohanis Bosko Rahawarin pun tiba di lokasi.
Selanjutnya, para pendemo pun diundang memasuki ruangan Komisi III untuk melakukan RDP dengan Pimpinan DPRD bersama Ketua dan Anggota Komisi II.
Sekedar tahu, Pemkab Malra tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi DPRD setempat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023.
Saat rapat paripurna DPRD Malra dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023, Rabu (15/2/2024) lalu yang dihadiri Pj Bupati saat itu yakni Jasmono, terungkap bahwa sesuai hasil pembahasan Pansus bersama dengan OPD dan juga kunjungan kerja Pansus ke Kecamatan untuk mengecek langsung penggunaan anggaran tahun 2023 terhadap program dan kegiatan, ditemukan sejumlah catatan strategis atas LKPJ dimaksud.
Salah satunya yakni pada Dinas Kesehatan.
Berikut petikan rekomendasi DPRD Malra terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023 untuk Dinas Kesehatan :
Bahwa pemerintah daerah segera membayar kepada RSUD Karel Sadsuitubun sebesar Rp. 5.279.86 1.349,- (lima miliyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) atas pelayanan Jamkesda yang selama ini dilakukan oleh tenaga medis (dokter dan perawat) dari tahun 2021 s.d tahun 2023 dalam penanganan pelayanan gratis kepada masyarakat Maluku Tenggara yang tidak mampu/ miskin;
Dalam menjawab Kepesertaan BPJS yakni UHC >95 diperlukan Optimalisasi Pembiayaan PBI (penerima bantuan iuran) Pemda Kabupaten Melalui Cukai Rokok sebesar 37,55 % sesuai perintah Peraturan Perundang-Undangan. Dan pencapaian UHC >98 % sesuai RPJMN tahun 2024 guna meningkatkan
pelayaan kesehatan masyarat Maluku Tenggara;
Bahwa berdasarkan kegiatan penjaringan kepada masyarakat guna mnengetabhui by name by addres masyarakat miskin yang belum tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan gratis di RSUD Karel Sadsuitubun agar pelayanan gratis yang diberikan kepada masyarakat miskin tidak membebani pemerintah daerah;
Perlu sikronisasi data Jamkesda ke BPJS Kesehatan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS bagi masyarakat yang belum tercover atau belum dikutsertakan dalam BPJS Kesehatan;
Jika saja Pemda menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut, bukan tidak mungkin, kegaduhan akan muncul di tengah warga.
Selama tiga tahun (2021-2023), hutang Pemda kepada pihak RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dibiarkan terkatung-katung.
Dan selama rentang waktu itu pula, DPRD Malra tidak berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga pengawasan.
Editor : geraLdo






































































































