Tual, LanggurNews.com – Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu perempuan dan anak wajib mengambil peran nyata dalam membangun kesejahteraan gender.
Hal ini disampaikan Renuat dalam kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Perempuan sekaligus peluncuran layanan hotline SAPA 129, sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Tual untuk mempercepat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Balai Kantor Wali Kota, Senin (21/4/2025), yang dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Amir Rumra.
“Saya ingatkan para pimpinan OPD yang berkorelasi langsung dengan program ini agar mampu membangun kesetaraan gender termasuk hak-hak, kesempatan dan lain-lain bagi seluruh kaum perempuan, harus dapat dilakukan dengan kesungguhan hati, terkoordinasi dan tertangggungjawab sehingga apa yang kita lakukan hari ini dapat terlaksana dengan baik, didorong oleh kegiatan-kegiatan yang dilakuian OPD,” tegas Wali Kota.
Program ini, lanjut Renuat, merupakan bagian dari komitmennya bersama Wakil Wali Kota Amir Rumra dalam 100 Hari Kerja, tepatnya pada poin keempat: pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satunya adalah memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Wali Kota menekankan bahwa lembaga-lembaga layanan seperti P2TP2A harus ditingkatkan kapasitasnya agar dapat memberikan pendampingan dan penanganan maksimal bagi korban kekerasan.
Diketahui, mengacu pada data aplikasi SIMFONI PPA, sepanjang 2022 hingga 2024, tercatat 103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tual.
Hingga 21 April 2025, tercatat lima kasus baru yang terdiri dari tiga kasus terhadap perempuan dan dua terhadap anak.
“Ini persoalan serius. Kita butuh kerja sama semua pihak, dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, sampai pemerintah di semua tingkatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap meningkatnya pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya kesetaraan gender, pencegahan kekerasan, dan perlindungan hak-hak perempuan, sesuai dengan peraturan dan mandat dari Komnas Perempuan.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































