Jakarta, LanggurNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Tahun 2024 hingga Triwulan III kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (9/5), di Jakarta.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, dan diterima oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK, sekaligus mendukung visi dan misi lembaga sebagai pemeriksa terpercaya untuk mewujudkan tujuan negara.
“BPK mengapresiasi berbagai upaya BKN dalam pengelolaan manajemen ASN, seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi layanan, hingga peningkatan efektivitas pencantuman gelar ASN,” ujar Akhsanul.
Meski demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di Mataram dan Gorontalo.
BPK telah menyampaikan temuan beserta rekomendasi, dan meminta tanggapan serta rencana aksi dari BKN.
Akhsanul menekankan pentingnya komitmen BKN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara tepat waktu, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami berharap Kepala BKN beserta pejabat terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi LHP ini sesuai peraturan perundang-undangan. BPK juga berharap Inspektorat BKN berperan aktif dalam koordinasi pelaksanaan tindak lanjut,” tegasnya.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan BKN.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Dede Sukarjo, serta jajaran pejabat tinggi BKN lainnya.
(Humas BPK RI/LanggurNews)






































































































