Jakarta, LanggurNews.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien JKN nonaktif sementara.
Melalui kebijakan itu, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak menghambat pelayanan medis dan keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” kata Azhar.
Ia menjelaskan, ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan indikasi medis.
Pelayanan yang wajib diberikan mencakup penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Pelayanan juga harus dilanjutkan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai ketentuan.
Menurut Azhar, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes juga menekankan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, rumah sakit tetap wajib menjalankan tertib administrasi, mulai dari pencatatan dan pengkodean diagnosis serta tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan.
Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota juga diperlukan guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.
Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti laporan apabila masih ditemukan penolakan pasien.
(Kemenkes/LN)






































































































