Makassar, LanggurNews.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghentikan penuntutan perkara pencurian dalam keluarga melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara tersebut melibatkan seorang anak yang mencuri uang dan barang milik ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Bone.
Penghentian penuntutan disetujui dalam ekspose virtual yang digelar Rabu (11/2/2026).
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja dengan tersangka berinisial A alias R (24), warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo. Korban dalam kasus ini adalah ibu kandung tersangka, Hj R (51).
Peristiwa terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat berada di kamar korban, tersangka mengambil dompet milik ibunya dan kartu ATM di dalamnya.
Tersangka kemudian menarik uang tunai melalui mesin EDC di sebuah toko di depan rumah sebanyak dua kali dengan total Rp2.410.000.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (2/7/2025), tersangka kembali mengambil satu unit mesin sensow merek Motoyama milik korban dari ruang tamu dan menjualnya seharga Rp500 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp2.910.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHPidana jo Pasal 481 ayat (2) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ekspose, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah memaafkan dan sepakat berdamai, serta kerugian telah dipulihkan.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga telah memaafkan demi menjaga keharmonisan keluarga,” ujar Didik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka dikenakan sanksi kerja sosial berupa kerja bakti dan pembersihan fasilitas umum di Dusun Pammase di bawah pengawasan jaksa fasilitator.
Didik juga menginstruksikan Kacabjari Lappariaja agar segera memproses administrasi pengeluaran tersangka dari tahanan setelah adanya penetapan pengadilan, serta memastikan proses berjalan tanpa praktik transaksional.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































