Makassar, LanggurNews.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan usai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap diterima jaksa.
Mira yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses eksekusi berjalan lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan, MA menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat vonis menjadi 4 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, MA memutuskan pidana 2 tahun penjara.
Sebelum dibawa ke tahanan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































