Langgur, LangurNews.com – Aparatur Pemerintah Ohoi (desa) Isso, Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku, menerima Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama tahun 2025.
Selain aparatur ohoi setempat, diserahkan pula SK bagi seluruh Kelembagaan yang ada di Ohoi Isso.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Kepala Ohoi setempat Vinsen Jamrewav usai apel bersama untuk mengawali seluruh rangkaian tugas serta pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025, Senin (13/1/2025).
“Hari ini juga semua menerima SK pelaksanaan tugas selama satu tahun. SK itu berlaku sejak tanggal 6 Januari hingga bulan Desember,” kata Jamrewav.
Durasi waktu berlakunya SK yang hanya setahun tersebut bukanlah tanpa alasan.
“Saya buat SK hanya satu tahun, untuk mengantisipasi jangan sampai ada perangkat atau kelembagaan ohoi yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jamrewav, jika aparatur ohoi dan kelembagaan malas dalam kerja dan berkantor, maka SK itu akan ditarik kembali untuk dievaluasi.
“Saya harap semua perangkat maupun kelembagaan Ohoi Isso agar bertanggungjawab dengan tugas-tugas di ohoi sesuai SK yang diberikan,” tandas Jamrewav.
Editor : geraLdo






































































































