Langgur, LaggurNews.com – Pasca sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025), beredar info hoaks kepada masyarakat.
Info hoax tersebut dihembuskan lewat pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa Hakim MK menunda sidang PHPU Pilkada Malra karena Pemohon kurang bukti.
Pihak KPU Malra yang berkedudukan sebagai Termohon dalam perkara dimaksud membantah informasi hoaks yang dihembuskan itu.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat turut hadir dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut.
Basuki menegaskan, penundaan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK bukan karena kurang bukti dari Pemohon.
“Ini supaya clear (jelas). Ditunda itu bukan karena alat bukti yang kurang. Ditunda itu bukan cuma untuk Maluku Tenggara, tetapi terhadap 310 perkara di MK semuanya ditunda,” ungkap Basuki melalui telepon, Selasa (14/1/2025).
Oat menjelaskan, agenda tunggal sidang yang digelar di MK itu adalah mendengar permohonan dari Pemohon dalam hal ini Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.
“Agenda sidang tadi itu tunggal. Agendanya untuk mendengar jawaban pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ditunda itu seperti diskorsing untuk dilanjutkan kembali. Ditunda untuk mendengar jawaban termohon dalam hal ini KPU Malra. Terus keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu,” beber Basuki.
Sidang berikut, lanjut Basuki, akan digelar pada Kamis 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
“Bukti kurang lengkap atau tidak cukup itu nanti urusan MK. Kalaupun bukti kurang lengkap atau misalkan ada bukti tambahan, maka itu bisa dilengkapi atau ditambahkan sampai sebelum sidang tanggal 23 Januari. Itu berlaku bukan cuma Malra, tetapi berlaku bagi semua,” terang Oat.
Diketahui, pihak KPU selaku Termohon sudah siap mengikuti seluruh tahapan di MK.
“MK akan membacakan putusan pada 11-13 Februari 2025. Apakah putusan itu berhenti dalam hal ini MK menganggap bahwa perkara Pilkada Malra tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian ataukah putusan lanjut ke sidang pembuktian, itu merupakan ranah dari MK,” tandasnya.
Basuki juga menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Editor : geraLdo






































































































