Tual, LanggurNews.com | Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal. Setelah statusnya naik menjadi tersangka, MS langsung dikirim ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” kata Whansi kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, meski anggota tersebut berdinas di wilayah hukum tertentu, apabila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda.
“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegasnya.
Whansi memastikan, pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya untuk proses etik. Sementara proses pidana tetap ditangani Polres Tual.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Untuk diketahui, Sidang kode etik anggota polisi di Bidpropam Polda diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan ini menjadi pedoman utama yang mencakup tata cara, pelanggaran, serta penegakan etika profesi Polri.






































































































