Tual, LanggurNews.com | Kepolisian Resor (Polres) Tual menetapkan Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik pada Jumat (20/2/2026) malam.
“Setelah gelar perkara, kami yakini unsur pidananya terpenuhi sehingga statusnya kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu regu patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang dipimpin Aipda L. Rahawarin tengah bertugas sejak pukul 22.00 WIT di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Menjelang akhir patroli, dua warga melaporkan dugaan pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Regu kemudian bergerak menggunakan mobil rantis menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, sejumlah warga yang berkumpul dengan sepeda motor membubarkan diri.
Dari 10 anggota yang turun, sembilan orang menyeberang ke sisi jalan lain, sementara Bripda MS tetap berada di dekat median jalan sambil memegang helm taktikalnya.
Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah Ngadi menuju Tugu Patung Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut memberi isyarat dengan mengayunkan helm yang dipegangnya.
Salah satu sepeda motor melintas, sementara motor yang dikendarai korban diduga mengena helm tersebut hingga mengenai pelipis kanan korban.
Korban terjatuh dan terseret di aspal. Sepeda motor korban yang masih melaju kemudian menabrak sepeda motor saksi di depannya sehingga keduanya terjatuh.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menambahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada keluarga korban. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikoordinasikan dengan kejaksaan pada hari kerja.
Selain proses pidana, kasus ini juga akan diproses secara kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. “Proses pidana berjalan, kode etik juga tetap berjalan,” katanya.
Turut mendampingi Kapolres Tual saat memberikan keterangan pers yakni Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Rudy W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual AKP. H. LM Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, dan Kasi Humas Iptu Hamid Mahu.






































































































