Jakarta, LanggurNews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kaitan antara laporan kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Siaran pers Kejaksaan Agung RI yang diterima media ini menyebutkan, fakta itu muncul dalam persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terkait pengadaan Chromebook pada tahun 2020 dan 2022.
Roy mengatakan, dalam persidangan terungkap adanya aksi korporasi dan dokumen dari PT AKAB serta PT Gojek Indonesia. Dari dokumen tersebut diketahui adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google.
“Google merupakan pemegang saham terbesar di PT AKAB pada saat saksi menjabat sebagai Komisaris Utama,” kata Roy.
Menurut jaksa, hubungan tersebut dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berpotensi berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, termasuk promosi penggunaan sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.
Jaksa juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem.
Dalam dokumen tersebut disebutkan sebagian pendapatan Nadiem berasal dari saham serta investasi Google di PT AKAB.
“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021 serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujar Roy.
Selain itu, jaksa mendakwa adanya dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang disebut saksi sebagai perusahaan miliknya.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti pernyataan Nadiem yang membantah keterlibatan langsung dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan bawahannya.
Namun, jaksa menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Menteri.
Hal itu, kata Roy, tercermin dalam penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan serupa pada 2022 terkait program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, jaksa juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk membantu pelaksanaan program tersebut.
Meski Nadiem mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon I dan II sangat patuh terhadap peran yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.
Menutup keterangannya, Roy meminta Nadiem tetap kooperatif dalam memberikan keterangan selama persidangan.
“Sebagai saksi, tidak ada hak ingkar seperti terdakwa. Karena itu kami berharap saksi memberikan keterangan secara jujur,” ujar Roy.






































































































