Langgur, LanggurNews.com | Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark, Kota Langgur.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial G.H alias Obut dan S.U alias Rates.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026).
Saat itu, sekelompok pemuda termasuk korban R.R dan A.R sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di Taman Landmark Langgur. Tidak lama kemudian, G.H alias Obut bersama beberapa rekannya datang dalam keadaan mabuk sambil membawa sebilah parang.
Mereka diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Karena tersinggung, terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Dalam situasi tersebut, G.H berteriak meminta bantuan rekannya di depan Kompleks Karang Tagepe. S.U alias Rates bersama beberapa rekannya datang sehingga perkelahian semakin meluas.
Akibat kejadian itu, korban R.R dan A.R mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga kali dan bersimbah darah. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
Polres Malra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum karena berpotensi memicu gangguan ketertiban dan kriminalitas, terutama menjelang bulan Ramadan.






































































































