Bandung, LanggurNews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini jauh lebih terjangkau.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), biaya pembuatan akta notaris koperasi ditetapkan maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sebelumnya, biaya tersebut bisa mencapai hingga Rp7 juta.
“Kami sudah berdiskusi dengan INI. Untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia, biaya notaris dipangkas menjadi maksimal Rp2,5 juta,” ujar Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se-Jawa Barat, di Bandung, Kamis (15/5).
Menurutnya, tingginya biaya notaris selama ini menjadi kendala utama bagi banyak kepala desa dalam mendirikan koperasi karena keterbatasan anggaran.
Oleh karena itu, Kemenkop bersama INI berinisiatif menghadirkan solusi yang lebih terjangkau dan pro-rakyat.
Budi Arie juga menegaskan bahwa efisiensi akan diterapkan tidak hanya pada proses pendirian, tetapi juga dalam operasional koperasi.
Kopdes/Kel Merah Putih akan diberi keistimewaan untuk mengelola dan mendistribusikan berbagai komoditas bersubsidi seperti beras, LPG, pupuk, dan minyak goreng.
“Kalau semua barang dibeli koperasi secara grosir dan dijual ke masyarakat, tentu harganya akan lebih murah. Dan koperasi tetap untung karena keuntungan akan dibagikan ke anggota,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Zulkifli Hasan, juga mengajak seluruh kepala desa untuk segera menggelar musyawarah desa khusus.
Musyawarah ini merupakan langkah awal pembentukan koperasi dan menjadi syarat pengurusan legalitas ke notaris.
“Kalau ingin desa lebih mandiri dan ekonominya kuat, segera bentuk Kopdes/Kel Merah Putih,” tegas Zulkifli.
(Humas Kementerian Koperasi/LanggurNews)




































































































