Tual, LanggurNews.com – Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan larangan berlayar, menyusul prakiraan dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika tentang peringatan dini (early warning).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Plh Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Tual Nomor : UM.006/1/1/K.UPP.TL-25 tanggal 2 Februari 2025.
Pemberitahuan itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran/non pelayaran, nakhoda kapal, pemilik kapal-kapal lokal (kapal jenis ferry/kapal rakyat/speed boat dan kapal cepat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
Berikut petikan isi pemberitahuan :
- Menindaklanjuti prakiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun meteorologi, perkiraan cuara pelayaran dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon BMKG pada Minggu 02 Februari 2025 jam 09.00 WIT. Berlaku mulai Minggu 02 Februari 2025 jam 09.00 WIT sampai Rabu 05 Februari 2025 jam 09.00 WIT PERINGATAN DINI (EARLY WARNING) GELOMBANG TINGGI.
- Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Utara – Timur dengan kecepatan angin berkisar 6 – 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Bara Daya – Barat Laut dengan kecepatan 8 – 30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Lampung dan Samudera Hindia selatan Banten hingga Jawa Barat, dan Samudera Hindia selatah NTB hingga NTT, Laut Banda bagian barat, Laut Arafuru, Perairan Kepulauan Kei-Aru. Tinggi gelombang mencapai 2,50 sampai dengan 4,00 meter.
- Terkait dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas, untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, maka kami dari Kantor UPP Kelas II Tual menunda sementara keberangkatan kapal-kapal untuk jenis kapal ferry, perintis, landing craft, speed boat, kapal cepat, dan kapal-kapal rakyat.
Editor : geraLdo






































































































