Langgur, LanggurNews.com | Polres Maluku Tenggara (Malra) melimpahkan tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal berinisial M.B alias Musa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (9/2/2026).
Peristiwa ini bermula saat pergantian Tahun Baru, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, di samping Landmark Langgur, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Minang.
Saat itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk menghalangi dan mengancam pengguna jalan dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau berbentuk sangkur.
“Anggota kami yang sedang patroli menemukan langsung kejadian tersebut dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka beserta barang bukti sebilah pisau,” kata AKBP Rian saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan M.B alias Musa sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara terus meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan, di antaranya kawasan Kompleks Pemda, Landmark, Ohoibun, Mangga Dua, dan sekitarnya.
Patroli juga dilakukan bersama perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda setempat.
“Kami tetap melakukan langkah preventif dan represif untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya terkait miras dan senjata tajam,” ujarnya.
AKBP Rian turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa, memiliki, maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal.
“Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.






































































































