Jakarta, LanggurNews.com – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil atas dasar pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan komitmen menjaga kawasan konservasi dunia tersebut.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi, namun dengan pengawasan ketat, terutama pada aspek AMDAL dan reklamasi.
“Presiden memutuskan empat IUP di luar PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung koordinasi teknis dengan Menteri LHK dan Kementerian Kehutanan,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang melibatkan Kementerian LHK, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Langkah ini juga bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
Presiden menekankan pentingnya menjaga ekosistem Raja Ampat yang merupakan kawasan geowisata prioritas nasional dan internasional.
“Kawasan ini harus dilindungi dengan memperhatikan biota laut dan konservasi. Presiden serius agar Raja Ampat tetap jadi ikon wisata dunia,” tambah Bahlil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial atas dukungan dan masukan terhadap isu tambang di Raja Ampat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan terus memberi informasi pada pemerintah,” ujarnya.
Perlu diketahui, seluruh izin yang dicabut terbit sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional (2017) dan Geopark Global UNESCO (2023).
(Biro Komunikasi, Kementerian ESDM/LanggurNews)






































































































