Langgur, LanggurNews,com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).
Sidang Panel I dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo (Ketua MK) didampingi dua Hakim lainnya masing-masing Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malra Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai Pemohon.
Hadir pula pohak Termohon yakni KPU Malra didampingi Kuasa Hukumnya.
Dalam sidang itu, Paslon dengan jargon Maryadat diwakili Kuasa Hukum M. Hanafi Rabrusun dan Claudiski Aritonang.
Sidang PHPU Pilkada Malra itu sendiri terigistrasi di MK dengan Nomor Perkara : 268/PHPU/XXIII/2025.
Kuasa Hukum Maryadat, Hanafi Rabrusun menyampaikan permohonan Pemohon. Sementara Claudiski Aritonang membacakan petitumnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Malra yang memenangkan pasangan M. Thaher Hanubun – Charlos Viali Rahantoknam (MTH-VR) dalam Pilkada Malra 2024.
Berikut bunyi petitumnya :
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan sebagai :
- Mengabulkan permohonan Pemohonan untuk seluruhnya;
- Membatalkan :
- Keputusan KPU Malra Nomor 57 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT. Sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, SH, M.Kn.
- Mendiskualifikasikan Paslon nomor urut 3 atas nama Drs. Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, SH, M.Kn. terkait terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
- Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos dan Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si selaku pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.
- Memerintahkan kepada KPU Malra untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos dan Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, atau
- Membatalkan Keputusan KPU Malra Nomor 146/PL.026-BA/8102/2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Pemilihan tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Paslon nomor 03 nama Drs. Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, SH, M.Kn.
- (dianggap sudah dibacakan)
- Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono.
Sidang PHPU dengan Nomor Perkara : 268/PHPU/XXIII/2025 kemudian ditunda oleh Hakim MK, dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
Editor : geraLdo






































































































