Langgur, LanggurNews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan Tersangka (TSK) berinisial MFB, mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer menjelaskan, Kejari Malra resmi menetapkan MFB sebagai TSK dalam dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa, (25/2/2025)
Tim penyidik Kejari Malra menetapkan MFB sebagai TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan”, kata Avel saat menggelar press rilis di Langgur, Selasa (25/2/2025).
Ditahannya MFB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025 .
Akibat perbuatan MFB itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 515.731.800,50. Angka tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Malra yakni sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat ini, MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari hingga 16 Maret 2025.
Editor : geraLdo






































































































