Langgur, LanggurNews.com – Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berinisial MFB telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer, saat menggelar press rilis di Langgur, Selasa (25/2/2025).
Avel mengatakan, MFB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mengantongi dua alat bukti.
“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Avel
menjelaskan, Kejari Malra resmi menetapkan MFB sebagai TSK dalam dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa, (25/2/2025) malam.
Bagaimana peran MFB dalam kasus ini ?
Avel mengungkapkan, peran dari tersangka berinisial MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah.
MFB juga melakukan penarikan secara tunai uang Danah Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.
Selain itu, tersangka MFB tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.
Diketahui, dalam rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022, yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Malra adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
Pencairan dana hibah pembangunan Masjid dimaksud pada Tahun 2022 dilakukan 2 (dua) tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
Avel mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan karena Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah tidak menggunakan anggaran yang diterima sesuai dengan RAB, sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 515.731.800, 50.
Nilai tersebut sesuai dengan laporan Perhitungan kerugian negara dalam Pengelolaan Masjid Nurul Jannah Nerong Nomor : 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025 oleh Inspektorat Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCAE.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari hingga 16 Maret 2025.
Editor : geraLdo



































































































