Langgur, LanggurNews.com – Konsekuensi dari berakhirnya pelaksanaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024 adalah pemerintah daerah wajib menyiapkan berbagai laporan.
Laporan dimaksud diantaranya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang didalamnya memuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Para pimpinan OPD agar menyiapkan data (dokumen) yang dibutuhkan untuk penyusunan laporan-laporan itu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Semuael Huwae dalam arahannya saat Rapat Awal Tahun di Langgur, Senin (6/1/2025).
Huwae mengungkapkan, sesuai ketentuan, semua laporan tersebut sudah diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran selesai. Penyusunan dokumen-dokumen itu membutuhkan data dari semua perangkat daerah.
Karena itu, para Kepala OPD agar menyiapkan data-data yang dibutuhkan agar penanggungjawab dari setiap laporan dapat memprosesnya lebih cepat.
Untuk persiapan penyusunan LKPD Tahun 2024, beberapa hal penting yang perlu dilakukan, yaitu :
- Para Kepala OPD agar mendorong para Bendahara Pengeluaran agar mempercepat pertanggungjawaban keuangan akhir tahun anggaran (GU-Nihil).
- Jika ada barang hasil pengadaan barang/jasa yang belum diserahkan kepada penerima maka mohon dipercepat prosesnya. Jika belum, maka dicatat sebagai persediaan untuk nantinya akan diopname oleh Inspektorat.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar juga memerintahkan para Pejabat yang berwenang untuk memulai invenstarisasi aset yang diperoleh dari Dana BOS dan Dana JKN. Aset-aset ini nantinya akan dikapitaliasi sebagai Aset Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam LKPD. Mohon agar proses inventarisasi dipercepat agar penyusunan LKPD dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.
- Inspektur Daerah juga agar segera memulai opname kas dan persediaan akhir tahun supaya dapat disampaikan kepada Tim BPK ketika memulai pemeriksaan nantinya. Upayakan agar semua data yang dibutuhkan untuk penyusunan semua laporan dapat tersedia tepat waktu dan juga data yang disampaikan memiliki tingkat validitas yang tinggi serta dapat diverifikasi.
Pj Bupati Huwae berharap, para Pejabat Struktural yang wajib melaporkan LHKPN agar mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pelaporan tahun 2024, agar seluruh (wajib) LHKPN sudah melaksanakan kewajibannya paling lambat akhir bulan Januari.
“Demikian pula, dengan pemenuhan data MCP (monitoring center for Prevention) KPK RI agar segera dilengkapi,” ujar Huwae.
Perangkat daerah yang membidangi area-area pencegahan agar melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Pemkab Malra akan melakukan Ekspose LAKIP
Sekedar tahu, selama ini Pemkab Malra tidak melaksanakan Eskpose LAKIP.
Padahal, Ekspose LAKIP merupakan salah satu bentuk evaluasi kinerja organisasi pemerintah daerah kepada pimpinannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LAKIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan peranan instansi pemerintah (dalam hal ini pemerintah kabupaten Malra).
Penyusunan LAKIP merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk evaluasi semua rangkaian yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran.
Kesemuanya harus terangkum dalam LAKIP, selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah dicanangkan pada awal tahun anggaran, juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan pada tahun berikutnya.
Dibawah kepemimpinan Pj Bupati Huwae dan Plt Sekda Nurjanah Yunus, Pemkab Malra akan melaksanakan kegiatan Ekspose LAKIP dari masing masing OPD.
Kegiatan yang sekaligus juga menjadi bahagian dari evaluasi kinerja bersama ini akan digelar dalam minggu terakhir bulan Januari 2025.






































































































