Langgur, LanggurNews.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong akan ditetapkan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) pekan depan.
Kepada wartawan, Rabu (12/2/2025), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra, Jhon Thimotius Padalani membenarkannya.
Padalani mengungkapkan, pihaknya bersama Inspektorat Malra baru saja menggelar ekspos kasus tersebut dan telah menyetujui nilai kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah.
Angka kerugiannya mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
“Kisaran kerugian kurang lebih di atas Rp.500an juta, ujarnya”
Selain kerugian, Kejari Malra akan menetapkan siapa tersangkanya setelah menerima dokumen kerugian secara resmi dari Inspektorat Malra.
“Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Paling lambat minggu depan. Karena minggu ini kami ada kegiatan inspeksi dari pengawasan juga,” kata Padalani.
Diberitakan sebelumnya, uang tunai sebesar Rp.150 juta milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra yang tersimpan pada rekening Bank Maluku, disita Tim Penyidik Kejari Malra pada Kamis (19/12/2024)..
Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Tim Penyidik Kejari Malra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati setempat, tepatnya di Bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (17/12).
Penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan danah hibah terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.
Editor : geraLdo



































































































