LanggurNews.com | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari bereaksi keras atas dugaan salah tangkap terhadap belasan warga sipil di Papua Barat Daya dan Tambrauw.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Direktur LP3BH Manokwari sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, menyampaikan bahwa empat warga sipil yang ditahan di Polda Papua Barat Daya, yakni Wempi Yeblo, Paulus Yesyan, Manfred Yekwan, dan Tadius Yesyan, telah resmi dilepaskan pada Senin (23/3/2026).
“Mereka berempat termasuk dalam sekitar 12 warga sipil yang diamankan atau ditangkap dan ditahan secara melawan hukum di Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw,” ujar Direktur LP3BH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Penangkapan tersebut diketahui terjadi pasca-peristiwa penghadangan dan pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) serta warga sipil di Kabupaten Tambrauw. Namun, LP3BH menilai ada indikasi kuat terjadinya kesewenang-wenangan prosedur oleh oknum aparat.
LP3BH memberikan catatan hukum serius terkait kapasitas Polri sebagai penyidik dalam kasus ini. Pihaknya mendesak Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa jajaran di tingkat wilayah.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Papua Barat dan jajarannya, maupun Kapolres Tambrauw serta jajarannya,” tegasnya.
Demi kelancaran pembuktian, LP3BH mengusulkan agar para pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Ini penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya upaya menghilangkan bukti terkait. Pembebasan ke-12 warga ini menjadi bukti nyata adanya dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH),” lanjutnya.
LP3BH Manokwari memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Sorong guna menjamin keadilan bagi para korban dan keluarga.
“Proses hukumnya mesti dilakukan terbuka untuk memperoleh bukti hukum demi keadilan bagi ke-12 warga sipil tersebut, keluarganya, dan seluruh masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya.






































































































