LanggurNews.com | Timika – Langkah PT Petrosea Tbk yang meminta penghapusan (take down) sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, menuai sorotan.
Upaya defensif perusahaan ini dinilai justru memperlebar spekulasi publik terkait legalitas penguasaan lahan adat tersebut. Persoalan ini berakar pada sengketa ganti rugi lahan senilai Rp 11 miliar.
Di satu sisi, keluarga Beanal mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1996 atas nama Dominikus Beanal. Di sisi lain, PT Petrosea mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru terbit pada tahun 2022.
“Bagaimana mungkin sertifikat tahun 1996 dianggap tidak relevan, sementara HGB baru muncul puluhan tahun kemudian tanpa dasar Akta Jual Beli yang jelas?” ujar sumber hukum yang mendampingi ahli waris keluarga Beanal, seperti dikutip dari Tualnews, Sabtu (28/3/2026).
Pihak PT Petrosea berdalih bahwa SHM Nomor 01769 milik keluarga Beanal tidak berada di lokasi sengketa. Namun, ketiadaan bukti transaksi yang sah dari pemilik awal memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan HGB perusahaan tersebut.
Tak hanya soal lahan, pembayaran ganti rugi dari Pemda Mimika ke PT Petrosea sebesar Rp 11 miliar (sebelumnya sempat diberitakan Rp 19,4 miliar) juga menjadi bola panas.
Dasar pencairan dana tersebut diduga merujuk pada surat dari Panitera PN Mimika per Maret 2026 yang dijuluki sebagai ‘surat sakti’.
Penggunaan dokumen itu dinilai prematur secara hukum acara perdata. Selama pelepasan hak ulayat masyarakat adat belum dilakukan secara sah sesuai Pasal 185 HIR, penyelesaian sengketa dianggap belum tuntas.
Jika dipaksakan, hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Kini publik mendesak PT Petrosea untuk membuka asal-usul penguasaan lahan tersebut secara transparan. Ada dua poin utama yang dituntut yakni dari siapa perusahaan pertama kali memperoleh tanah tersebut? Dan kapan dan melalui mekanisme apa pelepasan hak ulayat dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan, sengketa antara kekuatan korporasi dan hak konstitusional masyarakat adat di Mimika ini masih terus bergulir. Tanpa adanya transparansi dokumen ‘warkah’ tanah, posisi hukum PT Petrosea di Bundaran Cendrawasih diprediksi akan terus digugat.






































































































