Langgur, LanggurNews.com – Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Soedharmanto menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah masuk ke tahap penyidikan.
Sekedar tahu, pembangunan Landmark yang terletak di bekas Pasar Ohoijang itu, telah menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra senilai Rp. 6,6 miliar. Harga yang begitu fantastis.
Landmark tersebut dilaunching pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Namun sehari setelah itu, taman yang konon disebut ikon Kota Langgur itu ditutup (dipagari) kembali.

“Tahap yang sekarang penyidikan, pengumpulan alat bukti, baik saksi-saksi maupun ahli. Bahkan kami sudah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan,” kata Soedharmanto di Kantor Kejari Tual, Senin (10/2/2025) lalu.
Hingga kini, Kejari Tual belum dapat memastikan berapa kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
“Kita menunggu dulu hasil pemeriksaaan itu dikeluarkan. Karena posisi peyidikan hanya menilai dari alat bukti yang ada. Alat bukti yang paling menentukan untuk suatu pekerjaan konstruksi kan tentunya ahli konstruksi itu sendiri, yang menilai apakah semua spesifikasi yang tercantum dalam kontrak sudah sesuai dengan pekerjaan di lapangan,” terang Soedharmanto.
Jika hasil pemeriksaan ahli terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi sebagaimana diatur di dalam kontrak kerja, dengan kondisi di lapangan, maka sudah terindikasi ada nilai kerugian.
“Nilai kerugian sampai saat ini belum diterbitkan, belum ada. Jadi kalau misalkan ada indikasi untuk kerugian, memang kita melihatnya ada. Cuman untuk nilai pasti, kami belum bisa memberikan informasi,” ujarnya.
Soedharmanto menjelaskan, pihaknya menargetkan akan menuntaskan kasus tersebut dalam tahun ini.
Kejari Tual sendiri telah memulai penyelidikan sejak September 2024. Selanjutnya akhir tahun lalu kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
Walaupun mengalami keterbatasan sumber daya penyidik dan menangani banyak perkara, Soedharmanto memastikan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.
Selain itu, dugaan tipikor pembanguan Landmar Kota Langgur telah terbaca sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita punya target itu harusnya tahun ini terselesaikan. Karena kita selalu dimonitor. Apalagi sekarang sistem untuk suatu aduan itu ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan, itu terbaca semua. Terbaca sampai KPK, Kejaksaan Agung,” tandas Soedharmanto.
Proses monitoring dan evaluasi yang ketat itu, Kejari Tual didorong untuk segera mempercepat proses penanganannya, sehingga perkara ini bisa segera terselesaikan.
“Hari Jumat kemarin kita baru melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Ohoi Faan. Itulah bentuk dedikasi kami, bahwa kita tidak main-main dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Soedharmanto.
Editor : geraLdo



































































































