Tual, LanggurNews.com – Pada periode Januari hingga Februari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah menerima 26 laporan polisi (LP).
Hal itu disampaikan Kapolres Tual AKBP Adrian S.TuuK saal mengekspos Press Release awal tahun 2025 di Aula Polres setempat, Senin (17/2/2025).
Semua laporan tersebut telah diproses.
”Sejak bulan Januari sampai Februari 2025, kami terima 26 laporan polisi. Semuanya diproses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan,” kata Kapolres.
AKBP Adrian menjelaskan, dari 26 laporan itu, tercacat ada empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji Polres setempat.
Mereka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
”Ada empat tersangka sudah ditahan polisi, dua terlibat kasus penganiayaan dan dua tersangka lainnya membawa sajam. Barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan barang bukti,” beber Kapolres.
Diketahui, dari keempat tersangka itu, dua diantaranya terlibat dalam kasus tindak penganiayaan terhadap Anggota TNI dan warga Kota Tual.
Kedua kasus itu terjadi di wilayah hukum Polres Tual pada tanggal 24 Desember 2024 tanggal 12 Februari 2025.
AKBP Adrian menyatakan, jajara Polres Tual berkomitmen tetap menjaga kamtibmas aman dan damai di Kota Tual.
Editor : geraLdo



































































































