Langgur, LanggurNews.com – Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) siang ini akan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu disampaikan Plt Inspektur Malra Silver Leatemia kepada media ini di Langgur, Rabu (19/2/2025).
Leatemia menjelaskan, pihaknya bersama Kejari Malra telah melakukan ekspose terkait kerugian negara.
“Kemarin memang kita sudah ada ekspos untuk hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara karena dimintakan oleh kejaksaan dari kami inspektorat sebagai APIP,” kata Leatemia.
Ekspos dimaksud yakni untuk melakukan penyamaan presepsi terkait dengan bagian-bagian yang menjadi kerugian negara.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa hari ini kita akan serahkan hasil pemeriksaan terkait dengan kerugian negara untuk dipakai sebagai bagian dari proses hukum, karena ini sudah ada dalam tahap penyidikan,” beber Leatemia.
Terkait besar nilai kerugiannya, Leatemia tidak dapat menyampaikannya langsung kepada publik.
“Untuk besaran nilainya itu kami tidak bisa menyampaikanya ke publik karena itu permintaan APH dan sementara dalam proses hukum. Yang pasti siang ini kami serahkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara,” pungkas Leatemia.
Dokumen hasil penghitungan kerugian negara itu akan dijadikan bukti bagi Penyidik Kejari Malra dalam menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra.
Diberitakan, sebelumnya bahwa Kejari Malra akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong pekan ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra, Jhon Thimotius Padalani mengungkapkan, pihaknya bersama Inspektorat Malra baru saja menggelar ekspos kasus tersebut dan telah menyetujui nilai kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah.
Angka kerugiannya mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
“Kisaran kerugian kurang lebih di atas Rp.500an juta, ujarnya”
Selain kerugian, Kejari Malra akan menetapkan siapa tersangkanya setelah menerima dokumen kerugian secara resmi dari Inspektorat Malra.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Malra telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp.150 juta milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra yang tersimpan pada rekening Bank Maluku pada Kamis (19/12/2024).
Editor : geraLdo



































































































