Namlea, LanggurNews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru menyatakan bahwa enam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Ketua Tim AMANAH, Haerudin Kalidupa, tidak terbukti sebagai pelanggaran saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, kepada awak media pada Selasa malam (15/4/2025).
“Dari hasil klarifikasi dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, enam laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Epsus.
Klarifikasi telah melibatkan pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. Proses ini berlanjut dalam pembahasan kedua oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Sementara itu, dua laporan tambahan yang masuk pada 11 April juga sedang diproses. Satu laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak mengandung unsur pelanggaran.
Laporan lainnya terkait dugaan ketidaknetralan KPPS masih dalam tahap klarifikasi.
“Hari ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Sementara untuk terlapor dan saksi, sudah dikirimkan panggilan kedua,” jelas Epsus.
Bawaslu juga menerima satu laporan baru pada 14 April, yang kini masih dalam kajian awal untuk menentukan kelengkapan formil dan materil.
Dari enam laporan awal yang diterima pada 9 April, satu laporan terkait TPS 19 Desa Namlea dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi.
Sementara lima laporan lainnya yang berasal dari TPS 2 Debowae, ditambah satu laporan tambahan pada 10 April, telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diproses lebih lanjut.
Klarifikasi terhadap laporan dilakukan mulai Jumat malam (11/4) dan berlanjut hingga Sabtu (12/4) dengan menghadirkan pelapor, Ketua KPPS Walid Azis selaku terlapor, dan tujuh orang saksi.
Proses ini dilakukan secara cepat karena batas waktu penanganan hanya tiga hari.
Selain laporan sebelumnya, Tim AMANAH juga kembali melaporkan dua kasus dugaan pelanggaran lainnya terhadap Walid Azis, yang dinilai tidak netral dalam pelaksanaan PSU.
Kedua laporan tambahan ini masih dalam proses kajian awal oleh Bawaslu.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































