Langgur, LanggurNews.com – Rapat paripurna DPRD Maluku Tenggara (Malra) yang digelar pada hari Kamis (4/7) berjalan alot.
Paripurna dalam rangka penjelasan Penjabat Bupati tentang Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Minduchri Kudubun, didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.
Pj Bupati Malra, Jasmono, juga hadir dalam paripurna dimaksud.
Usai Jasmono menyampaikan sejumlah penjelasan Pelaksanaan APBD, sejumlah interupsi pun disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Sejumlah persoalan seperti keterlibatan oknum aparatur (ASN, camat, pimpinan OPD, kepala ohoi dan pejabat kepala ohoi) dalam politik praktis, kepala ohoi definitif yang belum dilantik hingga jabatan pejabat kepala ohoi, menjadi atensi para legislator.
Ketua DPRD Minduchri Kudubun menjelaskan, momen paripurna sangat penting, agar saudara Pj Bupati mendapatkan informasi dari pimpinan dan anggota DPRD.
Kudubun mengakui, walaupun biasanya DPRD melakukan rapat komisi bersama mitra, namun hasilnya tidak dilanjutkan oleh SKPD mitra kepada Pj Bupati.
“Ini yang mengakibatkan banyak hal yang dibahas di tingkat komisi tapi tidak sampai ke Pj Bupati. Artinya tidak ada realisasi disitu, sehingga ini perlu disampaikan secara terbuka,” ungkap Kudubun.
Menurutnya, kritikan dari pimpinan dan anggota DPRD kepada Pemda tujuannya untuk kebaikan daerah ini, karena sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD melaksanakan fungsi pengawasan.
“Jadi kritik dan masukan harus disampaikan secara terbuka di dalam rapat untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Camat Kei Besar Harus Dievaluasi
Kudubun mengungkapkan, saat ini yang menjadi viral di masyarakat yaitu adanya pergerakan-pergerakan yang dilakukan oleh ASN.
Adanya oknum Camat yang langsung berperan dalam politik praktis dengan kepala-kepala ohoi maupun penjabat kepala ohoi.
“Para kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi diarahkan agar mensosialisasikan salah satu bakal calon Bupati. Oknum camat itu berdalih, jika para kepala ohoi dan penjabat tidak melaksanakan maka dana desa setempat tidak bisa dicairkan,” bebernya
Kudubun kemudian melakukan komunikasi (via telepon) untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Pj Bupati.
“Informasi ini telah mengemuka di daerah ini. Terustimewa saudara Camat Kei Besar. Mulai dari momen pileg kemarin sampai hari ini, yang bersangkutan secara terbuka sudah bermain di wilayah politik,” terangnya.
“Bahkan ada wartawan yang melakukan peliputan juga dilarang oleh saudara Camat itu. Kenapa harus larang wartawan liputan? Berarti ada niat jelek disitu,” kata Kudbun menambahkan.
Selain itu, lanjut Kudubun, ada pula baliho miliki bakal calon Bupati tertentu yang dipasang dengan biayanya diambil dari dana desa sebesar 500 ribu.
“Jika tidak dikasih maka dana desa ohoi yang bersangkutan tidak akan dicairkan. Permainan apa ini? Saya minta saudara Pj Bupati harus tegas. Bila perlu evaluasi Camat yang bersangkutan,” tegas Kudubun.



































































































