Jakarta, LanggurNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
Penyerahan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini berlangsung di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (30/4) lalu.
LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam sambutannya, Akhsanul Khaq mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP telah berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Akhsanul.
BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP serta pengelolaan sertipikasi tanah. Hal ini dinilai memerlukan perbaikan segera.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kementerian ATR/BPN.
Diantaranya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengenai tarif PNBP serta penguatan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan penagihan kekurangan PNBP segera disetorkan ke kas negara.
Akhsanul Khaq juga berharap agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPK juga mengingatkan pentingnya peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut.
Penyerahan LHP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) III, Dede Sukarjo, dan sejumlah pejabat lainnya dari BPK dan Kementerian ATR/BPN.
(Humas BPK RI / LanggurNews)



































































































