Namlea, LanggurNews.com – Polres Buru resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Ketiga tersangka berinisial SB, AT, dan RH, diduga sebagai pelaku utama pembakaran yang terjadi pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025.
Insiden itu menyebabkan kerusakan parah pada gedung KPU serta menghancurkan sejumlah dokumen penting terkait penyelenggaraan pemilu.
Kepolisian menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang menyebut: Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Selain pasal KUHP, jaksa penuntut umum juga membuka peluang untuk menambahkan pasal pemberatan jika terbukti perbuatan tersebut bertujuan mengganggu jalannya proses demokrasi.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, penanganan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk diproses di pengadilan,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Buru menyatakan kesiapannya untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat.
Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































