Namlea, LanggurNews.com – Advokat Zaidum Samoal menyatakan bahwa hasil otopsi membuktikan kliennya, Gunawan Tomagola, meninggal dunia akibat penganiayaan.
Pernyataan ini disampaikannya usai menerima dokumen resmi hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dari RS Bhayangkara Ambon.
Ditemui di Namlea pada Selasa pagi (22/7/2025), Jaidun menyampaikan bahwa Gunawan meninggal pada 6 Juni 2025, dan hasil visum et repertum yang ditandatangani dr. Arkipus Pamuttu menyimpulkan penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retakan pada tulang dasar tengkorak.
“Retakan itu menyebabkan perdarahan di dalam otak hingga menekan pusat napas di batang otak. Ini menjadi penyebab utama kematian,” jelas Jaidun.
Selain itu, menurut hasil pemeriksaan, terdapat juga trauma tumpul di dada sebelah kanan yang memperburuk kondisi korban.
Dengan merujuk pada hasil otopsi, keterangan saksi, dan pengakuan pelaku, Polres Buru telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sebagai kuasa hukum keluarga korban, saya bersama rekan, La Eko Lapandewa, menyampaikan apresiasi kepada Ibu Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang dan jajaran Satreskrim yang konsisten menangani kasus ini,” lanjut Jaidun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Polres Buru mendatangkan tim forensik dari RS Bhayangkara Ambon, yang dipimpin dr. Arkipus Pamuttu, untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Gunawan Tomagola, warga Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely.
Proses otopsi dilakukan langsung di lokasi pemakaman, Desa Ilath, dengan pengamanan oleh personel Sabhara Polres Buru di bawah pimpinan Iptu Andre Layan.
Tenda khusus didirikan di atas liang lahat korban untuk menjamin kerahasiaan dan etika pelaksanaan otopsi.
Tim yang terdiri dari seorang dokter dan tiga perawat bekerja dengan peralatan modern. Proses otopsi dimulai pukul 09.33 WIT dan selesai pada 11.15 WIT.
Setelah selesai, imam dan penghulu masjid langsung memimpin prosesi pengkafanan dan pemakaman ulang korban.
Hadir pula dalam kegiatan ini kepala desa Seith, perangkat desa, kerabat korban, serta para saksi mata dan kuasa hukum keluarga, Eko Lapandewa dan Jaidun Samoal.
Gunawan Tomagola diduga menjadi korban penganiayaan brutal di tepi pantai Desa Ilath pada Jumat, 6 Juni 2025. Menurut kesaksian Anita Ipa, kakak korban, pengeroyokan baru berhenti setelah ia berteriak meminta pertolongan warga.
Dua pelaku yang disebutkan oleh saksi adalah Farid Wally dan La Jusman Buton. Korban sempat jatuh ke tanah akibat dipukul dan ditendang.
Saat mencoba bangkit dan melarikan diri, La Jusman diduga masih sempat melayangkan tendangan ke arah dada korban, yang kemudian menyebabkan korban pingsan dan tak lama kemudian meninggal dunia.
Sebelum kehilangan kesadaran, korban sempat mengeluh kepada keluarganya tentang rasa sakit hebat di dada dan bagian tubuh lainnya yang terkena pukulan dan tendangan.
Kedua kuasa hukum keluarga, Eko dan Jaidun, berharap hasil otopsi ini memperkuat proses penyidikan agar para pelaku bisa segera diproses secara hukum.
“Kami yakin dengan hasil otopsi ini, penyidik Polres Buru bisa segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan para pelaku. Keluarga korban menunggu keadilan ditegakkan,” pungkas Eko Lapandewa.
Editor: Geraldo Leisubun



































































































