Namlea, LanggurNews.com – Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 menjadi momen spesial bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.
Tahun ini, mereka menerima dua jenis remisi sekaligus, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, dalam upacara HUT RI di Lapangan Pattimura Namlea, Sabtu (17/8/2025).
Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, menyebutkan sebanyak 78 warga binaan menerima RU dan 85 orang mendapatkan RD.
“Masing-masing warga binaan memperoleh dua besaran remisi sesuai usulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” jelas Marasabessy.
Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum (RU), mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dan Remisi Dasawarsa (RD), dari 8 hingga 90 hari.
Marasabessy menegaskan, remisi dasawarsa baru diberikan tahun ini sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini hanya diberikan setiap peringatan HUT RI dasawarsa (sepuluh tahunan) dengan potongan hukuman maksimal 3 bulan.
“Syaratnya, warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tambahnya.
Bupati Buru, Ikram Umasugi, mengapresiasi pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan.
“Semoga remisi ini jadi pemantik semangat untuk terus memperbaiki diri dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” ungkapnya.



































































































