Namlea, LanggurNews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Buru meminta bank penyalur kredit membatasi pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal 40 persen dari gaji.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja DPRD bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda serta pimpinan bank penyalur kredit di Gedung DPRD Buru, Rabu (20/8/2025).
Ketua Komisi II DPRD Buru, Djalil Mukadar, mengungkapkan kredit ASN di Bank Pembangunan Daerah (BPDN) saja telah menembus Rp136 miliar untuk PNS dan Rp9,9 miliar untuk PPPK.
Angka itu belum termasuk pinjaman di bank lain seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Modern.
“Jumlah ASN di Kabupaten Buru lebih dari 3 ribu orang. Banyak di antaranya sudah terikat kredit di beberapa bank, sehingga pendapatan bersih tiap bulan semakin menurun,” jelas Djalil.
Menurutnya, kredit ASN tetap diperbolehkan, tetapi harus ada batasan tegas agar tidak menjerat pegawai.
“Minimal 60 persen dari gaji masuk ke rekening pribadi, hanya 40 persen yang boleh dipotong untuk cicilan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Buru akan menindaklanjuti hasil rapat ini bersama pemerintah daerah dalam bentuk regulasi resmi. Tujuannya agar sistem kredit lebih sehat dan ASN tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik tanpa tertekan utang.



































































































