Tual, LanggurNews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tual berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Minggu (14/9/2025) malam.
Seorang perempuan berinisial SS (24) ditangkap bersama barang bukti satu sachet sabu yang disembunyikan di saku celana.
Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika sekitar pukul 22.30 WIT. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan seorang perempuan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” jelas Adrian.
Sekitar pukul 23.15 WIT, pelaku yang mengendarai Yamaha New FreeGo putih dengan nomor polisi B 3204 PMK dicegat petugas di sekitar pelabuhan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik bening kecil yang disembunyikan di saku celana pendek pelaku.
Pelaku, warga Kecamatan Dullah Selatan yang lahir di Dobo pada 4 Mei 2000, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat, Tual.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelakiu berupa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna putih Nopol B 3204 PMK.
Kapolres Tual menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Tual berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegas Adrian.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, BNN, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberantas narkoba dan minuman keras (miras).
“Jangan biarkan narkoba dan miras merusak masa depan anak-anak kita. Mari kita lawan bersama demi Tual yang aman dan sejahtera,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































