Jakarta, LanggurNews.com | Dugaan skandal korupsi kembali mencuat dari Kabupaten Buru, Maluku. Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Mollucas Corruption Watch (MCW) Ahmad Belasa dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (19/1/2026) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buru dengan nilai mencapai Rp 33 miliar.
Dalam laporan investigatifnya, Ahmad menyebut dugaan korupsi itu melibatkan Penjabat Bupati Buru serta lima komisioner lama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Dana pilkada tersebut diketahui bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui KPU RI.
MCW mencatat dana pilkada dicairkan dalam beberapa tahap, yakni pada 22 Desember 2023 sebesar Rp 1,2 miliar, 15 Februari 2024 sebesar Rp 3 miliar, dan 8 Mei 2024 sebesar Rp 5 miliar.
Namun dalam pengelolaannya, MCW menduga terjadi penyimpangan serius. Sekretaris KPU Buru berinisial AM dan Bendahara berinisial RH disebut diduga terlibat dalam penyelewengan dana pilkada sebesar Rp 4,2 miliar.
“Jumlah dana yang diduga diselewengkan terlalu besar untuk hanya melibatkan dua orang. Karena itu, lima komisioner lama KPU Buru juga penting untuk diperiksa secara independen,” ujar Ahmad.
Ahmad yang juga sebagai Advokat/Pengacara itu juga menyoroti peristiwa terbakarnya Kantor KPU Buru yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak dugaan korupsi.
Menurutnya, kebakaran tersebut patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mempertanyakan sumber pembiayaan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan, pada 1 Februari 2025 digelar rapat antara lima komisioner KPU Buru, sekretaris, dan bendahara terkait perjalanan ke Jakarta untuk menghadapi perkara PHPU.
Dalam laporan tersebut, KPU Buru disebut mengontrak tim hukum dengan biaya Rp 350 juta per perkara.
KPU Buru menangani dua gugatan, yakni dari pasangan calon Amus Besan–Hamsah Buton dan pasangan M Daniel Rigan–Dokter Danto, dengan total biaya mencapai Rp 700 juta.
Namun, salah satu gugatan disebut kandas pada tahap dismissal. Artinya, terdapat sisa dana sekitar Rp 122,5 juta yang tidak terpakai.
Ahmad menilai sisa anggaran itu seharusnya dilaporkan dan direvisi sesuai prosedur kepada pemerintah daerah.
MCW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi,” tutupnya.



































































































