Namlea, LanggurNews.com | Tokoh adat Petuanan Kaiely, Ibrahim Wael, menyindir keras Polres Buru karena dinilai membiarkan sejumlah ekskavator yang diduga milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) leluasa beroperasi di area tambang rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Ibrahim mengatakan, alat berat tersebut beroperasi di wilayah koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Baru kali ini ada alat berat bebas beroperasi di wilayah IPR seperti di Gunung Botak. Silakan cari di Google, tidak ada kejadian seperti ini di daerah lain tanpa penindakan hukum,” kata Ibrahim kepada wartawan di Namlea, Sabtu (24/1/2026).
Ia membandingkan dengan daerah lain seperti Kalimantan, di mana polisi disebut menindak tegas pengelola IPR yang menggunakan alat berat tanpa izin khusus.
“Di Kalimantan polisi menyikat pengelola IPR karena pakai ekskavator. Di Gunung Botak kok dibiarkan? Atau polisi di Kalimantan beda aturan dengan di Kabupaten Buru?” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, penggunaan alat berat oleh PT HAM yang disebut berkoalisi dengan perusahaan asal Tiongkok, PT Wanshui Indo Mining (WIM), bertentangan dengan ketentuan IPR. Menurutnya, koperasi pemegang IPR secara umum tidak diperbolehkan menggunakan alat berat dan bahan peledak.
“IPR hanya untuk pertambangan skala kecil dengan batasan teknis tertentu dan wajib ramah lingkungan. Penggunaan alat berat berpotensi mengubah karakter kegiatan menjadi tambang industri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ingin menggunakan alat berat, kegiatan pertambangan harus ditingkatkan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki persyaratan lebih ketat dibanding IPR.
Pantauan di lapangan, ekskavator yang diklaim milik PT HAM tersebut telah hampir sebulan beroperasi di Gunung Botak.
Aktivitas dimulai dari Kali Anahoni dengan alasan reklamasi, kemudian membuka akses jalan hingga masuk ke jantung tambang Gunung Botak.
Sejumlah video dan foto yang beredar luas di media sosial memperlihatkan ekskavator bekerja tanpa dihadang warga.
Bahkan terlihat sejumlah personel berpakaian dinas kepolisian berada di sekitar lokasi.
Kehadiran ekskavator itu menuai kecaman di berbagai platform media sosial. Namun, menurut warga, respons pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dinilai minim.
Pemuda adat Bupolo, Fandi Nacikit, menyayangkan pembukaan jalan menuju Gunung Botak karena berdampak langsung pada mata pencaharian warga.
“Selesai sudah kalau jalan digusur ke Gunung Botak, ojek dan pemikul pasir emas tidak dipakai lagi,” ujar Fandi.
Ia juga menduga PT HAM dan PT WIM masuk ke wilayah tambang dengan memanfaatkan izin salah satu koperasi, namun mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari awal saya menduga koperasi jadi pintu masuk investor, karena pertambangan itu industri padat modal, tidak bisa dikelola manual lewat koperasi,” katanya.
Fandi menyebut, mahasiswa asal Pulau Buru yang kuliah di Jakarta berencana menggelar aksi demonstrasi agar persoalan tambang Gunung Botak sampai ke Presiden Prabowo.
“Namanya IPR, maka rakyat Bupolo lewat koperasi harus paling depan mengelola tambang, bukan PT HAM atau PT WIM,” tegasnya.
Sementara itu, Hasan Assagaf melalui akun Facebook mengungkapkan perusahaan yang mengerahkan ekskavator disebut mencatut nama Koperasi Parusa Tanila Baru, salah satu pemegang IPR Gunung Botak.
Ia juga memposting bantahan Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Rusman Arief Soamole, yang menyatakan tidak pernah memberi izin kepada PT HAM maupun PT WIM untuk memasukkan ekskavator ke wilayah koperasi tersebut.
Assagaf menambahkan, meski ada tiga koperasi yang disebut masih bekerja sama dengan PT WIM sebagai penyokong modal, faktanya tidak ada pengurus maupun anggota koperasi yang mendampingi aktivitas perusahaan tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT HAM, PT WIM, maupun Polres Buru terkait polemik tersebut.



































































































