Ohoiraut, LanggurNews.com | Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan melaksanakan kegiatan pengawasan Masa Sidang I di Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan Kei Besar Utara Timur, pada Rabu (28/1/2026).
Pengawasan ini dilakukan dengan metode on the spot di sejumlah wilayah termasuk Ohoi Ohoiraut.
On the spot ke Ohoiraut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Ohoi setempat.
Dalam pengawasan itu, hadir pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Malra, yakni Wakil Ketua Agung Renwarin, Sekretaris Irenius Omaratan, serta anggota Adolf Markus Teniwut, Rosmitha Indah Lestari, dan Fredigandus Kaanubun.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi III Zainudi Rada, yang melalui inisiatifnya sendiri karena terpanggil sebagai putera Kei Besar Utara Barat di parlemen.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, kedatangan Komisi I ke Ohoiraut merupakan tindak lanjut atas surat laporan sekelompok warga yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, dengan tembusan kepada Komisi I dan Komisi II DPRD Malra.
Dalam surat tersebut, warga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa atau indikasi tindak pidana korupsi.
Dugaan itu, menurut pelapor, berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Warga menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya, lantaran hingga laporan dibuat tidak ditemukan bukti pembangunan infrastruktur desa maupun program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada kekayaan sumber daya alam lokal.
Selain itu, dampak yang dirasakan langsung oleh Perangkat Ohoi, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta masyarakat secara umum adalah tidak dibayarkannya hak-hak berupa honor, tunjangan, maupun insentif, atau penyalurannya yang tidak berjalan dengan baik.
Dalam kegiatan on the spot tersebut, Komisi I DPRD Malra bertemu langsung dengan kelompok warga pelapor, aparatur Ohoi, serta Ketua dan anggota BSO Ohoiraut.
Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan laporan terkait persoalan yang terjadi.
Meski berbagai data dan informasi terungkap dalam pertemuan itu, Komisi I menegaskan tidak berada pada posisi untuk menghakimi.
Seluruh laporan tertulis warga serta keterangan langsung yang diperoleh saat pengawasan akan dijadikan bahan dan catatan untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Malra.
Komisi I DPRD Malra sendiri membidangi pemerintahan, hukum, politik, dan keamanan, dengan mitra utama para camat dan pemerintahan ohoi.



































































































