LanggurNews.com | Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan aset dalam perkara dugaan korupsi terkait pertambangan ilegal yang melibatkan tersangka berinisial ST dan perusahaan terafiliasi, PT MCM dan PT BBP.
Penyitaan dilakukan setelah tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar penggeledahan pada Senin (6/4) hingga Selasa (7/4/2026).
Penggeledahan turut melibatkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Lokasi ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batubara oleh PT AKT.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Aset yang disita mencakup bangunan, alat berat hingga batubara dalam jumlah besar,” demikian keterangan resmi Kejagung, Rabu (8/4/2026).
Secara rinci, penyidik menyita 47 unit bangunan serta sejumlah peralatan di kantor utama PT AKT, seperti tiga genset, satu forklift, satu tangki genset, dan satu control panel.
Selain itu, sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 turut disita dari lokasi stockpile di Desa Tumbang Baung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyitaan juga dilakukan di berbagai titik lainnya, antara lain di area GT Markus Desa Tuhup, area pertambangan, workshop, hingga lokasi fuel station.
Total aset yang disita meliputi puluhan alat berat, truk, genset, tangki bahan bakar, hingga mesin crusher.
Seluruh aset tersebut telah disegel oleh penyidik. Kejagung juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
(Kejagung/LN)

































































































