Langgur, LanggurNews.com – Insiden keributan yang terjadi di kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra) pada hari Rabu (8/11/2024) lalu, telah menodai wibawa pemerintah daerah setempat.
Video aksi keributan yang jadi viral di jagat maya itu diduga dilakukan oleh mantan Kabag Hukum Setda Malra, Debbie P. J. Bunga.
Dalam video yang beredar luas itu, Debbie Bunga nampak menghadang Penjabat (Pj) Bupati Malra Samuel Huwae yang saat itu baru selesai mengikuti kegiatan Yudisium Fakultas Keguruan Universitas Pattimura di aula Kantor Bupati setempat.
Debbie Bunga menentang kebijakan Pj Bupati Huwae yang menggantikannya dari jabatan Kabag Hukum tanpa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Pejabat Eselon III itu juga mempertanyakan dua stafnya yang diduga akan dinonjobkan jika tidak menandatangani surat pemberhentian Kabag Hukum.
Pj Bupati Pastikan SK Pemberhentian Kabag Hukum Itu Ada
Pj Bupati Huwae menjelaskan, dalam insiden itu, Kabag Hukum Non Aktif Setda Kabupaten Malra (Debbie Bunga) menuntut SK pemberhentiannya.
Informasi yang dihimpun media ini, kebijakan Pj Bupati Huwae itu telah sesuai ketentuan yang berlaku dengan berbagai aturan sudah ditempuh.
“Sebenarnya, waktu kami punya kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan berbagai aturan yang sudah kami tempuh, lalu berujung pada penonaktifan setelah diawali dengan pemeriksaan beberapa kali namun beliau tidak datang dalam agenda tersebut, ternyata SK-nya belum diserahkan. Sebetulnya pada waktu kami sudah serahkan SK-nya, tapi mempertimbangkan situasi menjelang pelaksanan Pilkada Malra, ungkap Huwae kepada wartawan di Langgur, Kamis (9/1/2025).
“Setelah pilkada baru kita serahkan. Namun, mengingat Plt Kepala BKPSDM yang juga sebagai Camat Kei Besar Selatan Barat yang bolak-balik laksanakan tugas, sehingga SK itupun belum diserahkan,” katanya menambahkan.
Seharusnya mantan Kabag Hukum itu datang dan menemui Pj Bupati Huwae untuk menyampaikan bahwa dia tidak puas dengan proses ini.
“Saya sendiri juga tidak pernah melihat ibu Debbie di kantor, padahal saya sering masuk kantor. Kalau dia tahu saya ada di kantor maka dia juga datang ke kantor untuk mempertanyakan kalau SK-nya dia belum dapat, supaya tidak ada miskomunikasi diantara kita. Itu adalah cara kita meramu pertemanan dalam etika pemerintahan,” ujar Huwae.
Akibat insiden di kantor Bupati itu, Huwae memastikan pihaknya segera menyerahkan SK Pemberhentian Debbie Bunga .
“Saya pastikan SK pemberhentiannya itu ada. Secepatnya SK itu akan kami serahkan. Saya sudah bicara tadi dengan Plt Kepala BKPSDM. Hari ini juga diserahkan. Ini hanya miskomunikasi saja,” tegas Huwae.
Menurut Huwae, jika mantan Kabag Hukum itu sejak awal sudah menanyakan perihal SK-nya, maka selaku Pj Bupati, Huwae akan perintahkan untuk berikan SK Pemberhentian itu.
“Saya tidak punya niat apa-apa terhadap ibu Deby. Itu semua telah melalui prosedur nilai-nilai yang kita agendakan secara baik-baik. Nilai-nilai itu telah dijabarkan oleh Tim Netralitas sebagai alat ukur dalam pemeriksaan, apakah bisa dipakai atau tidak,” terang Huwae.
Pj Bupati Huwae Pernah Dinonjobkan Murad Ismail
Terkait persoalan nonjob (dinonaktifkan) dari jabatan pada birokrasi, Pj Bupati Huwae pun pernah mengalaminya saat pemerintahan rezim mantan Gubernur Maluku Murad Ismail yang tumbang (kalah telak) dalam Pilgub 2024 lalu.
“Mari kita berbesar hati. Saya juga pernah nonjob sembilan bulan di kantor Gubernur Maluku, tapi tidak pernah membuat aksi apapun apalagi sampai kritik pimpinan. Ada etika jabatan, birokrasi, pemerintahan yang harus kita junjung tinggi sebab itu jauh lebih mahal daripada sikap-sikap kita yang meruntuhkan seluruh aturan tentang etika itu,” beber Huwae.
Persoalan insiden yang terjadi kemarin, sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik didalam semangat persaudaraan dan kekeluargaan orang Kei yakni ain ni ain.
“Saya selalu melakukan kebijakan-kebijakan yang berdasar pada aturan. Ada inspektorat dan tim kecil yang duduk memeriksa dan hasilnya direkomendasikan ke Bupati. Itu kunci dan poinnya,” tandas Huwae.
Diungkapkannya, dalam melakukan eksekusi (kebijakan-kebijakan), ia sudah lebih dulu ada kajian-kajian awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu karena Pj Bupati Huwae ingin birokrasi di Malra dibangun didalam postur yang melahirkan sumberdaya manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan berdasarkan semangat kekeluargaan di kabupaten Malra.
“Saya tidak punya kepentingan subyektif apa-apa. Kepentingan saya adalah Maluku Tenggara harus maju, berguna dan berkualitas dengan semangat ain ni ain. Tidak ada Bupati hebat tanpa ASN dan birokrasi yang berkualitas,” tegas Huwae.
Editor : geraLdo



































































































