Namlea, LanggurNews.com – Komisi Pemilijhan Umum (KPU) Kabupaten Buru batal membuka kotak suara.
Sesuai jadwal, pembukaan kotak suara dilakukan pukul 16.00 Wit, Selasa sore (21/1/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, belum diketahui alasan gagal dibukanya kotak suara dimaksud, karena tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Buru yang hadir di kantor.
Diketahui, KPU Buru telah menyurati Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir di kantor KPU setempat pada Selasa sore, pukul 16.00 WIT.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, Nomor : 07/PY.02-5D/8104/2025, perihal Permohonan Pembukaan Kotak Suara dari Box
Dalam surat itu, Walid Aziz menerangkan, bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengumpulan Alat Bukti, maka dengan ini kami minta kepada Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru untuk bersama-sama membuka Kotak Suara/Box.
Kotak suara/box akan dibuka untuk mengambil Model C, Kejadian Khusus/Keberatan Saksi dan Daftar hadir, C Hasil Salinan yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.
Karena undangan itu, sejumlah saksi paslon sudah hadir di Kantor KPU Kabupaten Buru tepat pukul 16.00 WIT.
Para saksi y sudah hadir hanya duduk – duduk di teras kantor KPU sambil bercanda ria dengan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Buru yang ikut hadir saat itu.
Kendati mereka menunggu sekitar 30 menit, namun tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir di kantor.
Saksi MANDAT, Ian Pattimura dan Saksi BASIS, Irfan Kaimudin mempertanyakan, apakah rencana KPU membuka kotak suara itu telah ada izin dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain izin dari MK, apakah syarat lain sudah dipenuhi seluruhnya untuk membuka kotak suara .
“Ketua KPU dan komisioner lainnya saja tidak hadir , lalu siapa yang mau bertanggungjawab,” kata Ian Pattimura.
Diskusi ini akhirnya terhenti setelah ada satu staf Sekretariat KPU , Ipa Nadier Bin Umar mendatangi para saksi seraya menginformasikan, kalau agenda sore hari ini dibatalkan.
Menurut Ipa Nadier, komisioner KPU Buru masih perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPP KPU di Jakarta terkait pembukaan kotak suara.
“Nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya bila jadi dilaksanakan,” ujar Ipa Nadier.
Usai mendangarkan penjelasan dari staf Sekretariat KPU itu, para saksi dan staf Bawaslu Kabupaten Buru pun meninggalkan kantor KPU Buru.
Eitor : geraLdo



































































































